Pages

Mengenal Hukum Pidana

Dalam arti Subyektif

Hukum Pidana dalam arti subyektif, yang disebut juga “Ius Puniendi”, yaitu “sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang”.



Ruang Lingkup Hukum Pidana

Hukum Pidana mempunyai ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan peristiwa pidana atau delik ataupun tindak pidana. Menurut Simons peristiwa pidana ialah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang mampu bertanggung jawab. Jadi unsur-unsur peristiwa pidana, yaitu :

1. Sikap tindak atau perikelakuan manusia ;

2. Melanggar hukum, kecuali bila ada dasar pembenaran ;

Didasarkan pada kesalahan, kecuali bila ada dasar penghapusan

kesalahan.

Sikap tindak yang dapat dihukum/dikenai sanksi adalah:

1. Perilaku manusia ; Bila seekor singa membunuh seorang anak rnaka singa tidak

dapat dihukum.

2. Terjadi dalam suatu keadaan, dimana sikap tindak tersebut melanggar hukum,

misalnya anak yang bermain bola menyebabkan pecahnya kaca rumah orang.

3. Pelaku harus mengetahui atau sepantasnya mengetahui tindakan tersebut merupakan

pelanggaran hukum; Dengan pecahnya kaca jendela rumah orang tersebut tentu

diketahui oleh yang melakukannya bahwa akan menimbulkan kerugian orang lain.

4. Tidak ada penyimpangan kejiwaan yang mempengaruhi sikap tindak tersebut.Orang

yang memecahkan kaca tersebut adalah orang yang sehat dan bukan orang yang

cacat mental.



Dilihat dari perumusannya, maka peristiwa

pidana/delik dapat dibedakan dalam :

1. Delik formil.

Tekanan perumusan delik ini ialah sikap tindak atau perikelakuan yang dilarang

tanpa merumuskan akibatnya.

2. Delik materiil.

Tekanan perumusan delik ini adalah akibat dari suatu sikap tindak atau perikelakuan.

Misalnya pasal 359 KUHP

Dalam Hukum Pidana ada suatu adagium yang berbunyi : “Nullum delictum nulla

poena sine praevia lege poenali”, artinyatidak ada suatu perbuatan dapat dihukum

tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya. Ketentuan inilah yang disebutsebagai asas legalitas.



Adapun yang menjadi Asas-Asas Berlakunya KUHP

1. Asas teritorial atau Wilayah.

Undang-undang Hukum Pidana berlaku didasarkan pada tempat atau teritoir dimana

perbuatan dilakukan

2. Asas Nasionalitas Aktif atau Personalitas.

Berlakunya KUHP didasarkan pada kewarganegaraan atau nasionalitas seseorang

yang melakukan suatu perbuatan. Undang-undang Hukum Pidana hanya berlaku

pada warga negara, tempat dimana perbuatan dilakukan tidak menjadimasalah

3. Asas Nasionalitas Pasif atau AsasPerlindungan.

Didasarkan kepada kepentingan hukum negara yang dilanggar. Bila kepentingan

hukum negara -dilanggaroleh warga negara atau bukan, baik di dalam ataupun di

luar negara yang menganut asas tersebut, makaundang-undang hukum pidana dapat

diberlakukan terhadap si pelanggar. Dasar hukumnya adalah bahwa tiap negara yang

berdaulat pada umumnya berhak melindungi kepentingan hukum negaranya

4. Asas Universalitas.

Undang-undang hukum pidana dapat diberlakukan terhadap siapapun yang melanggar kepentingan hukum dari seluruh dunia. Dasar hukumnya hádala kepentingan hukum seluruh dunia

Kategorisasi Peristiwa Pidana

Menurut Doktrin, peristiwa pidana dapat

berupa :Dolus dan Culpa :

- Dolus/sengaja adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja agar terjadi suatu

delik. (Pasal 338 KUHP).

- Culpa/tidak disengaja adalah terjadinya delik karena perbuatan yang tidak disengaja atau karena kelalaian. (Pasal 359 KUHP).

Kategorisasi Peristiwa Pidana

Delik Materiil dan Delik formil dalam perumusan delik.

1. Delik materiil yang perumusannya menitikberatkan pada akibat yang dilarang/diancam

pidana oleh undang-undang. Contoh: Delik materiil yaitu Pasal 360 KUHP.



2. Delik formil yang perumusannya menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang/

diancam pidana oleh undang-undang.Contoh: Delik formil yaitu pada Pasal 362 KUHP

berbunyi .



Kategorisasi Peristiwa Pidana

Komisionis, Omisionis, dan Komisionis peromisionim

Komisionis adalah Terjadinya delik karena melanggar larangan.

Omisionis adalah terjadinya delik karena seseorang melalaikan

suruhan/tidak berbuat.Contoh : Pasal 164 KUHP

Komisionis peromisionim yaitu tindak pidana yang pada umumnya dilaksanakan dengan perbuatan, tapi mungkin terjadi pula bila tidak berbuat.Contoh : Pasal 341 KUHP



Subyek Hukum Pidana

1. Penanggung jawab peristiwa pidana ;

2. Polisi ;

3. Jaksa ;

4. Penasehat Hukum ;

5. Hakim ;

6. Petugas Lembaga Pemasyarakatan.